Thursday, January 14, 2010

30 Ruko Terancam Digusur Dianggap Masuk Daerah Milik Jalan

Ditulis oleh Johan Iswadi, Muaratebo/rib
Kamis, 14 Januari
Pemilik ruko di sepanjang Jalan Tebo-Jambi Km 1, kemarin (13/1) mendatangi DPRD Tebo. Mereka adalah Efendi, Muktar Latif, Ali Imron Ahmad, dan Sumini.
Kedatangan mereka terkait adanya surat peringatan (SP) kedua dari Sat Pol PP Tebo tertanggal 11 Januari 2009 Nomor 330/05/ Sat Pol PP, mengenai rencana pembongkaran bangunan mereka yang secara aturan perda masuk dalam Daerah Milik Jalan (DMJ).
Kepada dewan, mereka meminta mencarikan solusi terbaik. “Kita mohon sekali ada pertimbangan dari pemerintah. Sebab bagaimana pun ini merupakan tanah milik kita sendiri. Jika harus digusur kita mau pindah ke mana,” kata Efendy, saat menghadap Wakil Ketua DPRD Tebo, Samsurizal.
Hal senada juga dikatakan Sumini. Pemilik Bengkel BMW Motor ini mengatakan, selama ini mereka sudah koorporatif. “Rumah yang lama sudah kita robohkan. Kita sudah bangun agak jauh dari jalan sesuai arahan dari Kadis PU. Kok tiba-tiba masih ada hal seperti ini,” katanya.
Ali Imron mengatakan, jika benar surat tersebut berlaku, maka tidak kurang 30 rumah toko (ruko) harus dibongkar, dan 19 kepala keluarga (KK) terancam kehilangan tempat tinggal,” ujarnya.
Sementara itu, Samsurizal berjanji akan menyampaikan aspirasi mereka, ke dalam rapat DPRD. “Ini akan kita bawa ke rapat DPRD, dan akan lakukan hering dengan pihak terkait,” ungkapnya.
Warga juga menyampaikan aduan secara tertulis kepada DPRD Tebo. Melalui surat yang ditanda tangani bersama, mereka meminta anggota DPRD Tebo mencarikan solusi terbaik.
Warga menyatakan tidak akan menentang aturan pemerintah. Namun mereka menolak kalau dilakukan penggusuran tanpa solusi. Sebab menurut warga, mereka merasa dirugikan dengan keadaan tersebut. Apalagi sebagian dari mereka tidak memiliki tempat tinggal lain.
Sementara itu, Kepala Kantor Sat Pol PP Tebo, Marzuki Agus, mengatakan hal itu merupakan mekanisme yang harus dilakukan. “Di mana sesuai hasil inspeksi mendadak (sidak) dari Dinas Pasar, Kantor PTSP, dan Camat Tebo Tengah, beberapa bangunan melanggar Perda,” ujarnya.
Menindak lanjuti hasil sidak tersebut, katanya, pihaknya terpaksa mengeluarkan surat sesuai mekanisme yang ada. Masalah itu akan digusur atau tidak, tergantung keputusan bupati dan semua unsur terkait. “Kita hanya melakukan tugas mengawal perda,” tegasnya.(*/rib)

No comments:

Post a Comment