Friday, January 8, 2010

Audit Selesai, Syarifuddin Fadhil Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi APBD Tanjab Timur

Ditulis oleh ira
Sabtu, 09 Januari 2010

JAMBI - Penyidik Kejati Jambi sedang menyiapkan panggilan terhadap Syarifuddin Fadhil yang terlibat kasus dugaan korupsi APBD Tanjab Timur 2006-2007. Syarifuddin dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pekan depan. Dalam pemeriksaan tersebut, status mantan sekda Tanjab Timur itu tetap sebagai tersangka.



“Minggu depan tersangka akan dipanggil,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Andi Herman, belum lama ini.

Seperti diberitakan, kebocoran dana APBD tersebut karena telah ditemukan adanya belanja fiktif yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih. Akan tetapi kerugian negara belum bisa dipastikan karena belum dilakukan audit.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menyita dokumen dari Pemkab Tanjab Timur untuk mengungkap kasus dugaan korupsi APBD Tanjab Timur 2006-2007 senilai Rp 7 miliar.

Selain menyiapkan pemanggilan, penyidik juga melakukan koordinasi melakukan audit BPKP untuk menentukan kerugian negara.

Hasilnya, BPKP menyebut ada indikasi penyimpangan sekitar Rp 1 miliar. Hasil itu diketahui setelah mengecek pengeluaran APBD Tanjab Timur tahun anggaran 2006-2007. “Diketahui anggaran 2006 digunakan dan habis, lalu ditutup anggaran tahun 2007. Jadi jumlah temuan BPKP menjadi dua kali lebih besar. Namun diberi catatan sudah ditindaklanjuti,” ungkap Aspidsus di Kejati Jambi.

Setelah itu penyidik menyiapkan berkas dan akan segera melakukan pelimpahan dari penyidik ke jaksa penuntut umum. “Dalam waktu dekat pemberkasan selesai,” tandasnya.(ira)

No comments:

Post a Comment