Thursday, January 14, 2010

Berkas Dugaan Korupsi RUTRK Masih Dilengkapi

Medan, (Analisa)

Berkas kasus dugaan korupsi Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Medan, terus dilengkapi. Sampai saat ini, penyidik Satuan III Tipikor Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut belum menetapkan tersangka dan telah memeriksa 18 saksi dan 1 orang ahli dari Inspektorat Provinsi Sumut.

“Belum ada perkembangan, berkasnya masih dilengkapi,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin, Selasa (12/1). Sebelumnya, penyidik Satuan III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut telah meningkatkan kasus dugaan korupsi RUTRK Medan 2016 sebesar Rp 4 miliar lebih dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebanyak 18 orang saksi di lingkungan Pemko Medan dan 1 dari Inspektorat Provinsi Sumut telah dimintai keterangan. Untuk mengetahui aliran dana yang diduga telah dikorupsi tersebut, Polda Sumut melakukan koordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI).

Penantian tersebut terkait penyidikan selanjutnya untuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rekening yang diduga menerima aliran dana tersebut. “Kita masih menunggu jawaban dari pihak BI, kita tidak bisa mendesak,” tandas Baharudin.

Selain itu, bilang Baharudin, pihaknya juga melakukan penyitaan dokumen atau surat-surat yang berhubungan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Selain itu, Polda Sumut juga sedang menunggu hasil audit dari pihak Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) untuk mengetahui nilai kerugian Negara yang ditimbulkan atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi tersebut. (hen)

No comments:

Post a Comment