Thursday, January 14, 2010

DPRD Medan desak penertiban reklame




(Waspada Online/Aldamora Hutasuhut)


MEDAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan mendesak Dinas Pertamanan Kota Medan untuk melakukan penertiban reklame yang menyalahi aturan. Penertiban diharapkan dilakukan secara maksimal untuk penataan kota serta peningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.

Hal ini ditegaskan oleh anggota komisi D DPRD Kota Medan, Budiman Panjaitan, kepada Waspada Online, malam ini.

Budiman mengharapkan, Dinas Pertamanan dapat memaksimalkan kinerjanya, seperti bertindak tegas menertibkan reklame yang melanggar izin. “Tahun 2010 ini kita tunggu sikap tegas Kadis Pertamanan menertibkan reklame tanpa pilih kasih,” harap Budiman.

Budiman sendiri mengungkapkan sedikit trasa kekurangpercayaannya pada pernyataan Kadis Pertamanan Idaham, yang menyebut pihaknya telah menganggarkan dana sebesar Rp150 juta untuk biaya pembongkaran reklame.

“Jangankan Rp150 juta rupiah, Rp1,5 miliar akan kita setujui biaya pembongkaran reklame yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah asal penertiban dilakukan benar-benar sesuai aturan,” jelas Budiman.

Budiman menilai saat ini pihak Pertamanan belum secara serius melakukan penertiban terhadap reklame yang melanggar izin. Hal ini, tambah Budiman, dapat dilihat pada beberapa reklame yang terbukti berdiri di badan jalan, merampas hak pengguna jalan tidak ditindak. Untuk itu, lanjut Budiman, perlu ketegasan membongkar reklame yang melanggar aturan.

“Saya memprediksi banyak kebocoran PAD dari retribusi reklame. Hal itu perlu diantisipasi,” ujar Budiman.

Budimana juga tidak setuju dengan Kadis Pertamanan yang menganggarkan sekitar Rp7 miliar untuk pemeliharaan lampu jalan dan Rp800 juta untuk pemeliharaan lampu hias. “DPRD Kota Medan usul supaya biaya Rp800 juta tersebut dihapuskan dan dialihkan ke pos lain yang lebih penting,” tegasnya.
Editor: AMIR SYARIF SIREGAR
(dat04/wol-mdn)

No comments:

Post a Comment