Thursday, January 21, 2010

Kejari Medan Tingkatkan Kasus Proyek Politehnik Kesehatan Berbiaya Rp9,3 M ke Penyidikan

Jumat, 22 Januari 2010

Medan (SIB)
Tim Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Medan telah meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penggunaan anggaran Rp9,3 miliar di Politekes (Politeknuk Kesehatan) Medan ke tahap penyidikan (Dik), setelah ditemukan bukti awal yang cukup dalam pemeriksaan tahap penyelidikan (Lid).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Sudung Situmorang SH MH melalui Kasi Pidsus Harli Siregar SH MHum menginformasikan hal itu kepada wartawan, Kamis (21/1).
Disebutkan, penanganan kasus itu baru sekitar dua bulan dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah pejabat terkait di Politekes Medan serta pihak rekanan. Kasus ini terungkap ke permukaan atas laporan resmi dari pihak Politekes Medan. Penetapan tersangka segera menyusul tergantung hasil pemeriksaan di tahap penyidikan (Dik).
Dari hasil pemeriksaan tim pemeriksa, dugaan Tipikor itu terjadi dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung Politekes Medan dengan nilai proyek Rp9,3 miliar TA 2007 berlokasi di Jl Jamin Ginting Km 13,5 Medan. Sejumlah pejabat di Politekes Medan sudah dimintai keterangan ditingkat Lid di antaranya Pudir II Politekes Medan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek.
Diduga terjadi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara karena pencairan dana proyek yang tidak semestinya sementara proyek belum selesai 100 persen dalam tahun anggaran tersebut. Ketika ditanyakan siapa dan berapa tersangka, Kasi Pidsus Harli Siregar SH MHum belum bersedia berkomentar.
“Soal siapa saja dan berapa orang tersangka, tergantung perkembangan hasil pemeriksaan di tahap penyidikan. Yang jelas Kejari Medan dalam penanganan perkara berdasarkan tuntutan yuridis dengan mempedomani azas pembuktian menurut hukum serta menghormati azas praduga tak bersalah,” ujar Harli. (M-2/m)

No comments:

Post a Comment