Friday, January 8, 2010

Kejati Jambi Batal Tahan Tersangka Korupsi APBD

Jumat, 8 Januari 2010
Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jambi batal menahan Turman, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBD Kota Jambi 2009 sebesar Rp767 juta.

"Penyidik Kejati Jambi akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu terhadap Turman," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Andi Herman, Kamis.

Awalnya, perintah penahanan yang sudah diagendakan penyidik tidak bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan saat ini dalam keadaan sakit, dan masih berobat jalan.

Herman mengatakan dirinya belum menerima laporan dari penyidik terkait batalnya dilakukan penahanan terhadap tersangka karena yang bersangkutan masih sakit.

Terkait dengan itu, kata dia untuk proses selanjutnya pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap kesehatan Turman.

"Minggu depan akan kami panggil lagi, dan akan kami lakukan pengecekan kesehatan, apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau tidak," katanya.

Namun, kata dia, jika nantinya yang bersangkutan benar-benar sakit, dan apakah penahanan tetap dilakukan atau langsung dilimpahkan ke tahap penuntutan, Kejati Jambi belum bisa memastikannya.

"Kita lihat saja perkembangannya nanti," kata Herman, dengan menambahkan bahwa secara fisik yang bersangkutan tampaknya sehat.

Tetapi, kata dia, kemungkinan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik, sehingga belum dilakukan penahanan.

Selain itu, Kejati membantah bahwa Turman mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak memungkinkan dilakukan penahanan.

"Yang jelas nantinya kesehatan yang bersangkutan akan diperiksa, dan kalau memang sehat, akan dilakukan penahanan, tetapi kalau tidak, bisa saja kami bantarkan," kata Andi Herman.(*)

No comments:

Post a Comment