Posted on 8 Juli 2008 by labuhanbatunews
Kerusakan hutan mangrove (bakau) yang dialihfungsikan dengan semborono di Sumatera Utara (Sumut) sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan dari seluruh kabupaten/kota di Sumut, Kabupaten Labuhanbatu menjadi penyumbang kerusakan hutan bakau se-Sumut dengan areal kerusakan mencapai 121.702,10 hektar.
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Mangrove (BPHM) Wilayah II Dinas Kehutanan Sumut, Murdoko, didampingi para stafnya memaparkan hal itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi B DPRD Sumut di ruang rapat pimpinan dewan, Senin (7/7) pagi.
Sementara dari kalangan Komisi B hadir Efendi Naibaho, Marzuki (pimpinan sidang), Zulkarnaen, Tossim Gurning, serta lainnya. Total seluruh luas hutan mangrove di Sumut, menurut Murdoko, sebesar 364.580,95 hektar. “128.438,20 hektar di antaranya ada di Labuhanbatu, di mana 121.702,10 hektar rusak, 4.485.40 hektar dalam kondisi sedang dan hanya 2.250,70 hektar yang dalam kondisi baik,” ujarnya.
Kerusakan yang relatif luas juga terjadi di sembilan kabupaten lainnya yakni Langkat, Tapteng, Asahan, Madina, Nias, Deliserdang, Tapsel, Sergai, serta Nisel. Selain tidak adanya pemahaman masyarakat pemda yang memberi begitu banyak izin bagi pengusaha untuk meniadikan keberadaan hutan mangrove demi kepentingan ekonomi, Murdoko menyebutkan faktor minimnya SDM dan anggaran instansinya membuat kerusakan hutan bakau itu tidak bisa termonitor dengan cermat.
Menanggapi hal itu para anggota Komisi mengaku akan berupaya mengalokasikan penambahan anggaran bagi instansi tersebut. Namun mereka meminta Murdoko dan seluruh jajaran BPHM Wilayah II Sumut bersikap tegas terhadap para perusak hutan mangrove di Sumut.
“Kami meminta Pak Murdoko dan BPHM bersama-sama Komisi B membuat pengaduan atau melaporkan hal ini menjadi kasus hukum tersendiri ke Polda Sumut atas beberapa pengusaha pengrusak hutan mangrove. Ini penting dilakukan sebagai alat shock therapy sekaligus membuktikan komitmen dan keseriusan kita untuk mencegah kerusakan hutan mangrove di Sumut lebih luas,” ujar Efendi Naibaho saat menyampaikan pendapat.
Usulan Efendi tersebut disambut baik kalangan anggota Komisi B lainnya. Mereka meminta Murdoko untuk tidak bersikap lembek dalam persoalan kerusakan hutan mangrove tersebut.
Menanggapi hal itu Murdoko sepakat untuk membuat persoalan kerusakan hutan mangrove dilaporkan ke Polda atau aparat hukum. “Tapi tentu kami harus berkoordinasi dengan UPT (Unit Pelayanan Teknis) lainya agar tercapai persepsi yang sama,” tegasnya.
*hendrik hutabarat
SELAMATKAN AIR DEMI ANAK CUCU KITA.ANAK CUCU KITA JANGAN KITA BERIKAN AIR MATA TAPI BERI MEREKA MATA AIR : Hutan Lindung Resapan Air yang merupakan Tulang Pungung Ketersedian Air : Merusak hutan ,Merusak Air Berarti Merusak Masa Depan Kita : Air Sumber Kehidupan Tanpa Air Kehidupan Akan Berakhir Lestarikan Air Tanggung Jawab Kita Bersama
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment