Monday, December 13, 2010

Uang Kertas Rp 377,7 Miliar Dimusnahkan BI Pekanbaru



Selama tahun 2010, Bank Indonesia Pekanbaru memusnahkan uang senilai Rp 377,705 milyar. Uang tersebut adalah uang yang sudah tidak layak edar.

PEKANBARU-Peneliti Ekonomi Madya Bank Indonesia Pekanbaru, Yenita Lisna kepada Riauterkini Senin (13/12/10) mengatakan bahwa Per November 2010, Bank Indonesia sudah menghancurkan uang senilai Rp 377,795 milyar.

Menurut Yenita, uang-uang kertas yang dihancurkan tersebut adalah uang yang ditarik dari masyarakat melalui mekanisme perbankan atau penukaran uang di Bank Indonesia dan sudah ditandai dengan pemberian tanda tidak berharga kepada uang tersebut.

"Uang itu ditarik dari masyarakat. Baik melalui mekanisme perbankan maupun dari penukaran uang masyarakat ke Bank Indonesia. Uang tersebut merupakan hasil sortiran yang dianggap tidak lagi memiliki kelayakan edar," terangnya.

Disinggung mengenai jenis pecahan uang yang dimusnahkan tersebut, Yenita mengatakan bahwa jenis pecahan uang yang diberikan tanda tidak berharga (PTTB) dan dimusnahkan tersebut adalah dari berbagai pecahan. Mulai dari pecahan Rp 1000, Rp 2000, Rp 5000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

No comments:

Post a Comment