Monday, January 18, 2010

Dugaan Korupsi Dana KONI, Ketua dan Seorang Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa 4 Jaksa




Senin, 18 Januari 2010
Dugaan Korupsi Dana KONI,
Ketua dan Seorang Anggota DPRD Pelalawan Diperiksa 4 Jaksa

Ketua dan seorang anggota DPRD Pelalawan akhirnya penuhi panggilan Kejati Riau. Keduanya diperiksa 4 jaksa terkait dugaan korupsi dana KONI sebesar Rp 4,5 miliar.

Riauterkini-PEKANBARU- Panggilan kedua,Senin (18/1/10) sekitar pukul 09.00 WIB akhirnya Ketua DPRD Pelalawan Agustiar dan seorang anggota DPRD Pelalawan Marhadi diperiksa tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dalam kasus dugaan korupsi dana KONI Pemkab Pelalawan sebesar Rp 4,5 miliar.

Pemeriksaan mereka berlangsung di ruang ekspose lantai II gedung Pidsus Kejati Riau, dan diperiksa oleh empat jaksa. Sayangnya dalam pemeriksaan Ketua dan Anggota DPRD Pelalawan sebagai saksi tersebut berlangsung tertutup dan hanya terlihat kedua saksi menulis di beberapa kertas HVS.

Istrirahat pemeriksaan kedua saksi enggan berkomentar kepada wartawan yang tengah menunggunya dari pagi, ia hanya mengatakan "Silahkan tanya ke jaksa penyidiknya," ujarkan Agustiar kepada wartawan. Sementara Marhadi sambil bercerita (Tidak menyangkut pemeriksaan,red) terus berjalan menuju mobil.

Sementara keterangan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau Heru Chairuddin kepada wartawan di ruang kerjanya membenarkan pemeriksaan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi dana KONI Pemkab Pelalawan."Sesuai jadwal, saat ini tim tengah memeriksa ketua dan Anggota DPRD Pelalawan terkait kasus dugaan korupsi tersebut," terangkannya.

Selain itu Heru mengatakan bahwa kedua saksi tersebut diminta pertanggungjawabannya terhadap dana KONI yang sudah dicairkan tersebut karena kedua saksi mempunyai peran penting di PSSI Pelalawan tersebut."Kedua saksi ini diminta keterangannya sebagai saksi untuk pertanggungjawaban dana KONI Pelalawan tersebut," ungkapnya.***(vila)






Senin, 18 Januari 2010
Korupsi Ganti Rugi Tanah Rp 9,2 M,
Jaksa Ajukan Berkas Dua Tersangka ke PN Bengkalis

Dua berkas tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Rp 9,2 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Diharapkan keduanya segera jalani persidangan.

Riauterkini-BENGKALIS- Dua tersangka YE mantan kepala Kantor Pertanahan Bengkalis dan AT mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek ganti rugi lahan reklamasi pantai tahun 2007 lalu, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk diadili. Keduanya terlibat dalam kasus ganti rugi lahan reklamasi pantai Pelabuhan Pasir Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp 9,6 Milyar.

Berkas perkara secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kamis (14/1/2010) dengan Nomor B-108/N.4.14/Ft.1/01/2010. Kajari Bengkalis Andi M Hamka melalui Kasipidsus M. Fakhrorozi mengatakan berkas penyidikan dari kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan keduanya siap untuk diadili di Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Keduanya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk diadili, karena penyidikan kita sudah lengkap terhadap kedua tersangka ini," katanya kepada Riauterkini, Senin (18/1/2010) di Bengkalis.

Dikatakan Ozzi, kedua tersangka YE dan AT ini akan mulai disidangkan pada pekan ini atau sekitar tanggal 25/1/2010 mendatang. Keterlibatan 2 tersangka kasus ganti rugi lahan reklamasi ini akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"YE dan AT direncanakan akan disidang sepekan setelah pelimpahan ini, diperkirakan sekitar tanggal 25/1/2010 mendatang sidang mereka sudah kita gelar," imbuhnya.***(dik)






Senin, 18 Januari 2010
Korupsi Ganti Rugi Tanah Rp 9,2 M,
Jaksa Ajukan Berkas Dua Tersangka ke PN Bengkalis

Dua berkas tersangka dugaan korupsi ganti rugi lahan Rp 9,2 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Diharapkan keduanya segera jalani persidangan.

Riauterkini-BENGKALIS- Dua tersangka YE mantan kepala Kantor Pertanahan Bengkalis dan AT mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek ganti rugi lahan reklamasi pantai tahun 2007 lalu, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk diadili. Keduanya terlibat dalam kasus ganti rugi lahan reklamasi pantai Pelabuhan Pasir Bandar Sri Laksamana (BSL) Bengkalis yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah mencapai Rp 9,6 Milyar.

Berkas perkara secara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kamis (14/1/2010) dengan Nomor B-108/N.4.14/Ft.1/01/2010. Kajari Bengkalis Andi M Hamka melalui Kasipidsus M. Fakhrorozi mengatakan berkas penyidikan dari kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap dan keduanya siap untuk diadili di Pengadilan Negeri Bengkalis.

"Keduanya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk diadili, karena penyidikan kita sudah lengkap terhadap kedua tersangka ini," katanya kepada Riauterkini, Senin (18/1/2010) di Bengkalis.

Dikatakan Ozzi, kedua tersangka YE dan AT ini akan mulai disidangkan pada pekan ini atau sekitar tanggal 25/1/2010 mendatang. Keterlibatan 2 tersangka kasus ganti rugi lahan reklamasi ini akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 junto pasal 18 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor junto Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke- 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"YE dan AT direncanakan akan disidang sepekan setelah pelimpahan ini, diperkirakan sekitar tanggal 25/1/2010 mendatang sidang mereka sudah kita gelar," imbuhnya.***(dik)

No comments:

Post a Comment