Saturday, January 16, 2010

Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Uang Rp 1,7 Miliar Mantan Direktur RS Horas Insani P Siantar

Januari 16th, 2010

Pematangsiantar (SIB)
Majelis hakim Pengadilan Negeri P Siantar, M Munthe SH, Mardison SH, Hadi Sunoto SH dibantu panitera Arpan SH, pada sidang Kamis (14/1) melanjutkan sidang kasus dugaan penggelapan Rp 1,7 miliar dengan terdakwa Dr PG mendengar keterangan saksi-saki.
Setelah disumpah Dr Paulus menerangkan, sepengetahuan saksi terdakwa adalah mantan direktur RS Horas Insani P Siantar dan sejak RUPS 2 Februari 2008 yang dihadiri notaris, serta seluruh pemegang saham termasuk terdakwa, diputuskan terdakwa tidak lagi sebagai direktur rumah sakit.
Dengan tidak lagi sebagai direktur, terdakwa tidak diperbolehkan untuk mencairkan dana perusahaan dari bank dan tidak berhak menerima segala fasilitas dari perusahaan serta tidak punya hak lagi menandatangani segala surat-surat yang berhubungan dengan perusahaan, kata saksi.
Yang terpilih melalui RUPS untuk menggantikan terdakwa sebagai Direktur RS Horas Insani sejak Maret 2008 adalah Dr Petrus Yusuf dan oleh direktur mengangkat Kabag Keuangan yakni Janike Sitorus.
Kemudian terhadap kinerja terdakwa lalu dilakukan audit keuangan secara internal dan ditemukan ada kerugian perusahaan mencapai Rp 2,1 miliar.
Selanjutnya oleh Dr Petrus Yusuf selaku direktur segera mengadukan perbuatan terdakwa ke polisi dan ternyata hasil audit polisi mengatakan kerugian perusahaan hanya Rp 1,7 miliar.
Disebutkan saksi, walau terdakwa tidak lagi menjabat sebagai direktur akan tetapi ia masih melakukan transaksi pencairan uang di sejumlah bank milik RS Horas Insani. Bahkan terdakwa masih tetap memakai fasilitas perusahaan seperti mobil dan perawatan untuk mobil BK 9367 YY padahal itu tidak boleh.
Yang lebih ironisnya lagi menurut saksi, sejak berdirinya bangunan rumah sakit itu sampai dengan sekarang belum pernah ada laporan pertanggungjawaban berapa biaya pembangunan gedung serta peralatannya.
“95 persen keterangan saksi tidak benar, saya sudah mempertanggungjawabkan ketika dilaksanakan RUPS yang walau RUPS tidak quorum sebab pemegang saham 420 lembar itu adalah saya yang melekat dengan jumlah suara sesuai dengan lembar saham saya pak hakim,” kata terdakwa. (S6/o)

No comments:

Post a Comment