Monday, January 18, 2010

Penyelundup Handphone Dituntut Setahun Penjara

Senin, 18 Januari 2010

Tanjungpinang (ANTARA News) - Baharuddin, pelaku penyelundupan 35.900 handphone dari Singapura, dituntut hukuman minimal satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin.

Pada saat membacakan tuntutan, JPU Deddy Rasyid mengatakan, terdakwa penyeludup Baharuddin dituntut dengan hukuman minimal satu tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider kurungan selama satu bulan penjara.

Dalam tuntutan JPU tersebut, terdakwa Baharuddin hanya melakukan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan, sehingga tuntutan yang diberikan berupa tuntutan minimal satu tahun penjara.

"Saya hanya membacakan tuntutan saja," ujar JPU Deddy, usai persidangan ketika ditanya wartawan.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Antono Rustono, serta didampingi Hakim anggota Bambang Nurcahyo dan T Marbun.

Keputusan menurut rencana akan dibacakan pada sidang selanjutnya pada tanggal 21 Januari 2010.

Saat persidangan, JPU juga membawa contoh handphone sebanyak 43 unit yang sempat dipertanyakan hakim pada saat sidang pemeriksaan ditempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kelas II Tanjungpinang pada hari Kamis (14/1).

Pada saat persidangan sebelumnya JPU hanya menghadirkan sebanyak 18 unit handphone sebagai barang bukti, sementra 25 unit handphone lainnya dikatakan JPU pada sat itu masih tersimpan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Sebanyak 35.900 handphone dan 16.390 aksesoris handphone yang dibawa Baharuddin dengan KM Bakti Jaya dari Singapura menuju Dumai tersebut ditegah Kanwil Bea dan Cukai Kepri di perairan Bentan, Bengkalis pada tanggal 14 Maret 2009.

Puluhan ribu handphone dengan 18 jenis tersebut dibawa Baharuddin tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Baharuddin mengaku dibayar sebesar Rp2,5 juta oleh pemilik kapal Amirullah yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwenang.
(*)

No comments:

Post a Comment