Thursday, January 14, 2010

Rabu Depan, Polda Sumut Periksa Bupati Tobasa

Medan, (Analisa)

Penyidik Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat (Dit) Reskrim Polda Sumut, akan memeriksa Bupati Toba Samosir (Tobasa), Drs Monang Sitorus, MBA, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (20/1) mendatang.

Pemeriksaan tersebut, diprediksi karena keluarnya izin pemeriksaan presiden, kemarin. Saat ini, izin tersebut sedang dijemput pejabat utama Dit Reskrim Polda Sumut ke Mabes Polri, Jakarta.

“Rabu pekan depan Bupati Tobasa Drs Monang Sitorus akan diperiksa, karena surat izinnya sudah keluar. Sekarang Direktur Reskrim Polda Sumut ke Jakarta untuk mengambil surat izin asli dari presiden. Selain itu, Kamis (21/1) Monang akan diperiksa sebagai saksi,” jelas Kasat III Tipikor, AKBP Albert Sianipar, Rabu (13/1).

Diterangkan Sianipar, sebenarnya sesuai petunjuk jaksa yang mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) karena dianggap belum lengkap (P-19), hanya meminta surat izin asli dari presiden untuk dilampirkan. Monang Sitorus akan diperiksa sebagai saksi pada hari berikutnya.

Namun, karena tidak ingin BAP dikembalikan lagi dan upaya melengkapi, maka pemeriksaan ulang sebagai tersangka terhadap Bupati Tobasa Drs Monang Sitorus sangat perlu dilakukan.
“Kita tak mau BAP dikembalikan lagi, makanya yang bersangkutan harus diperiksa untuk melengkapi berkas-berkas yang masih kurang,” terangnya.

Dijelaskan, jika yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan maka pihaknya akan bertindak tegas, sampai akhirnya mengeluarkan surat panggilan disertai perintah membawa secara paksa.

Sebelumnya, Dit Reskrim Polda Sumut telah menerima surat izin pemeriksaan Bupati Tobasa Drs Monang Sitorus, MBA dari Presiden RI melalui faksimili. Namun sesuai petunjuk jaksa, maka surat izin asli dari presiden tersebut harus dijemput ke Jakarta. “Itu sesuai petunjuk jaksa yang meminta agar surat izin asli pemeriksaan tersangka dari Presiden dalam BAP tersebut dilampirkan,” sebut Sianipar.

RE Siahaan

Sementara, kasus ‘CPNS Gate’ Walikota Pematang Siantar RE Siahaan, dijelaskan Sianipar pihaknya sedikit kesulitan. Sebab, jaksa yang pernah mengembalikan BAP RE Siahaan ke penyidik kepolisian, juga meminta dokumen asli 19 CPNS yang tidak sesuai dengan data yang dikeluarkan Universitas Sumatera Utara (USU). “Kita kesulitan melengkapinya, karena orang yang memegang dokumen tersebut dikabarkan sudah meninggal dunia,” sebut Sianipar. (hen)

No comments:

Post a Comment