Thursday, January 21, 2010

Rekomendasi Dua Pabrik Ikan Ditutup Pemilik: Urusan Birokrasi Berbelit-belit





Tapteng, BATAKPOS
Adanya rekomendasi dari anggota DPRDSU melalui Komisi D, agar dua unit pabrik tepung ikan di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng ditutup mendapat tanggapan serius dari pemilik perusahaan. Menurut mereka, pihaknya bukan tidak mau mengurus izin, melainkan karena peraturan birokarasi diperizinan sangat berbelit-belit.
Kalau menurut para anggota DPRD-SU perusahaan mereka tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal) itu tidak benar. Karena mereka resmi memiliki izin dari Dinas Bapedalla Sumatera Utara.
“Secara resmi kami mendapatkan izin dari kantor Bapedalla Sumatera Utara tahun 1993. Dalam surat izin tersebut tidak disebutkan batasan tahun, makanya kami terus beroperasi sampai sekarang. Sedangkan mengenai izin gangguan (HO) kami sudah melakukan perpanjangan ke Pemkab Tapteng sampai dengan tahun 2011. Jadi kami juga tidak terima kalau anggota DPRD-SU merekomendasikan perusahan ini ditutup,” tegas Faisal Hutabarat mewakili pemilik PT Toba Surimi Nusantara Indonesia seraya menunjukkan surat-surat sebagai bukti.
Hutabarat juga menambahkan, awalnya pabrik tersebut berdiri untuk memanfaatkan ikan-ikan busuk yang tidak layak konsumsi manusia. Dari pada terbuang dan mencemari laut, kami pun memanfaatkan ikan-ikan tersebut untuk dijadikan tepung ikan. Alhasil sudah banyak masyarakat Sibolga-Tapteng yang bekerja di pabrik ini. “Ini adalah dampak positif untuk peluang kerja. Lantas kalau perusahaan ini ditutup berapa banyak karyawan yang akan di PHK di tengah sulitnya mencari pekerjaan sekarang ini,”tandasnya.
Menanggapi hal itu Wakil Bupati Tapteng Ir MA Effendi Pohan yang turut hadir saat itu ke lapangan mengatakan, pihaknya akan mengecek proses pengurusan izin yang menurut pemilik perusahaan terlampau berbelit-belit. “Untuk itu saya perintahkan kepada Kantor Bapedalda Tapteng agar memperhatikan hal ini. Kita harus memiliki layanan satu arah dan cepat. Sehingga tidak menimbulkan niat malas bagi pemilik usaha untuk mengurus izin,”jelas Wakil Bupati.
Menanggapi hal itu, para anggota DPRDSU akhirnya memberikan waktu selama tiga bulan lamanya kepada masing-masing perusahaan untuk mengurus administrasi perusahaan demi kesejahteraan pengusaha dan juga masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Sementara itu pihak perusahaan PT Asahi yang juga turut direkomendasikan DPRD agar ditutup, berjanji akan melengkapi administra dan amdal perusahan tersebut. jas


Tapteng, BATAKPOS
Adanya rekomendasi dari anggota DPRDSU melalui Komisi D, agar dua unit pabrik tepung ikan di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng ditutup mendapat tanggapan serius dari pemilik perusahaan. Menurut mereka, pihaknya bukan tidak mau mengurus izin, melainkan karena peraturan birokarasi diperizinan sangat berbelit-belit.
Kalau menurut para anggota DPRD-SU perusahaan mereka tidak memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal) itu tidak benar. Karena mereka resmi memiliki izin dari Dinas Bapedalla Sumatera Utara.
“Secara resmi kami mendapatkan izin dari kantor Bapedalla Sumatera Utara tahun 1993. Dalam surat izin tersebut tidak disebutkan batasan tahun, makanya kami terus beroperasi sampai sekarang. Sedangkan mengenai izin gangguan (HO) kami sudah melakukan perpanjangan ke Pemkab Tapteng sampai dengan tahun 2011. Jadi kami juga tidak terima kalau anggota DPRD-SU merekomendasikan perusahan ini ditutup,” tegas Faisal Hutabarat mewakili pemilik PT Toba Surimi Nusantara Indonesia seraya menunjukkan surat-surat sebagai bukti.
Hutabarat juga menambahkan, awalnya pabrik tersebut berdiri untuk memanfaatkan ikan-ikan busuk yang tidak layak konsumsi manusia. Dari pada terbuang dan mencemari laut, kami pun memanfaatkan ikan-ikan tersebut untuk dijadikan tepung ikan. Alhasil sudah banyak masyarakat Sibolga-Tapteng yang bekerja di pabrik ini. “Ini adalah dampak positif untuk peluang kerja. Lantas kalau perusahaan ini ditutup berapa banyak karyawan yang akan di PHK di tengah sulitnya mencari pekerjaan sekarang ini,”tandasnya.
Menanggapi hal itu Wakil Bupati Tapteng Ir MA Effendi Pohan yang turut hadir saat itu ke lapangan mengatakan, pihaknya akan mengecek proses pengurusan izin yang menurut pemilik perusahaan terlampau berbelit-belit. “Untuk itu saya perintahkan kepada Kantor Bapedalda Tapteng agar memperhatikan hal ini. Kita harus memiliki layanan satu arah dan cepat. Sehingga tidak menimbulkan niat malas bagi pemilik usaha untuk mengurus izin,”jelas Wakil Bupati.
Menanggapi hal itu, para anggota DPRDSU akhirnya memberikan waktu selama tiga bulan lamanya kepada masing-masing perusahaan untuk mengurus administrasi perusahaan demi kesejahteraan pengusaha dan juga masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Sementara itu pihak perusahaan PT Asahi yang juga turut direkomendasikan DPRD agar ditutup, berjanji akan melengkapi administra dan amdal perusahan tersebut. jas

No comments:

Post a Comment