Thursday, January 14, 2010

Temuan BPK Rp 683 Juta Tiga SKPD Akan Klarifikasi

Ditulis oleh Dwy Setiowati, Muarabungo/rib
Senin, 11 Januari 2010

MUARABUNGO – Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Bungo, ada tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi perhatian. Ketiga SKPD itu adalah Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Dinas Perkotaan.

Hal itu diketahui dalam pertemuan antara Komisi II DPRD Bungo bersama seluruh SKPD di DPRD Bungo, Sabtu (9/1) lalu. Berdasarkan temuan BPK, dari tiga dinas itu ada beberapa anggaran yang harus dikoreksi dan dipertanggungjawabkan. Angka temuan BPK dari laporan audit keuangan ketiga SKPD mencapai Rp 683,242 juta.

Dari jumlah itu, temuan di Dinas PU yang dipimpin Azwir sebesar Rp 528 juta. Dari keterangan pada pertemuan itu, dikatakan bahwa uang tersebut berasal dari aset Dinas PU, mulai dari alat berat dan kendaraan lama. Untuk itu masukan pada Dinas PU adalah kendaraan lama yang tidak dapat dilelang harus dimintai surat pernyataan dari gubernur agar aset tersebut dapat dilelang.

Lalu dari Dinas ESDM yang dipimpin Tommy Usman ditemukan kekeliruan belanja yang tidak didukung bukti lengkap dari beberapa SKPD sebesar Rp 109,360 juta. Termasuk temuan senilai Rp 10,566 juta dari kesalahan pembebanan belanja perjalanan dinas.

Terakhir, dari Dinas Perkotaan yang dipimpin Eko Putra, ditemukan denda keterlambatan pembayaran kontribusi yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 35,316 juta. Usai pertemuan, Tommy Usman menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak diketahui olehnya. Menurutnya, masalah itu akan dikonsultasikan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) yang dianggapnya dapat menjelaskan kekeliruan belanja di Dinas ESDM.

Sementara itu, Ketua Komisi II Hasyim Ayub usai pertemuan mengatakan, ketiga dinas bersedia menjelaskan temuan itu. “Tentu akan diklarifikasi dan dapat segera diselesaikan,” ujar Hasyim. Katanya, temuan didominasi kekeliruan dalam administrasi yang patut diluruskan. SKPD lainnya dianggap tidak bermasalah.(*/rib)

No comments:

Post a Comment