Thursday, December 2, 2010

PELANTIKAN CAMAT SEBAGAI PETUGAS PPAT SEMENTARA



18 February 2010 Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari

Pada hari ini, tanggal 17 Februari 2010 bertempat di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari telah dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi Nomor : 65 Tahun 2009 tanggal 30-11-2009 dan Nomor : 018/KEP-15.11/II/2010 tanggal 03-02-2010 tentang Penunjukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari beserta seluruh Kepala Seksi dan staff juga para Camat yang diambil sumpahnya, yaitu Camat Pemayung, Camat Muara Bulian, Camat Maro Sebo Ilir, Camat Mersam dan Camat Bajubang.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Pertanahan mengatakan bahwa sebagai Petugas Pembuat Akta Tanah Sementara, diharapkan para Camat tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal pembuatan surat-surat yang berhubungan dengan pembuatan akta sehingga masyarakat yakin akan tanah yang mereka punyai terlebih lagi dikhususkan terhadap masalah sporadik. Diharapkan masalah sporadik ini mendapat perhatian khusus untuk itu diperlukan kerjasama dengan Lurah/Kepala Desa setempat agar bisa memantau pembuatan sporadik ini.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Pertanahan juga mensosialisasikan pelaksaanaan program baru pertanahan yaitu Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah). Program Larasita ini diharapkan dapat membantu memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di desa yang sulit terjangkau. Untuk saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari sedang dalam proses persiapan tenaga pelaksana di lapangan serta jadwal pelaksanaan program Larasita ini. Sehingga diharapkan dengan adanya Larasita ini, masyarakat tidak merasa dipersulit lagi dalam pengurusan sertipikat tanah mereka.

No comments:

Post a Comment