Friday, January 8, 2010

MK: Perselisihan Gayus-Ruhut Bukan Pelanggaran Hukum



Kamis, 7 Januari 2010
Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi M. Mahfud MD menilai kasus perselisihan antara anggota Panitia Angket Kasus Bank Century DPR Ruhut Sitompul dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) pada rapat panitia angket di Gedung DPR/MPR, Rabu (6/1), bukan merupakan pelanggaran hukum.

Hal itu dikemukakan oleh Mahfud di Istana Negara Jakarta, Kamis, seusai menghadiri pengambilan sumpah Hakim Konstitusi yang baru.

"Tidak ada (pelanggaran hukum). Itu hanya pelanggaran etik saja bukan pelanggaran hukum. Jadi kalau hukum itu pelanggarannya ke pengadilan kalau etik ke dewan kehormatan," katanya.

Menurut Mahfud, hal itu bisa diselesaikan di Badan Kehormatan DPR atau di luar kalau tidak ada yang merasa dirugikan dengan kejadian tersebut, baik Gayus Lumbuun atau pihak-pihak yang diwakili.

"Secara etik, yang dirugikan itu bukan saja Pak Gayus, bukan hanya DPR, andapun yang diwakili kalau merasa itu," ujarnya.

Saat ditanya apa keputusan yang dapat diambil oleh Badan Kehormatan DPR, Mahfud mengatakan Badan Kehormatan sudah memiliki ukuran tersendiri.

"Kalau itu dianggap salah, salahnya setingkat apa, kan ada kesalahan ringan, sedang dan berat, bahkan bisa sampai dipecat, atau bisa juga cuma diberi peringatan. Dalam kasus Ruhut ini saya tidak tahu sejauh mana sebab bisa juga dinilai sebagai hal yang biasa tapi bisa juga dianggap berat. Masa di DPR bisa seperti itu," katanya.

Lebih lanjut ia menilai bahwa kejadian itu bukan yang pertama kalinya dalam politik.
"Dalam politik kan sering begitu tetapi memang agak kurang pas untuk itu," katanya.

Sementara itu Menteri Negara Koperasi dan UKM yang juga kader Partai Demokrat Syarif Hassan menilai bahwa sekalipun berbeda posisi setiap anggota DPR harus saling menghargai.

"Saling menghargai hak masing-masing sekalipun berbeda pendapat. Etika politik harus dijunjung bersama," katanya.

Saat ditanya apakah ada suatu teguran khusus dari Partai Demokrat terhadap Ruhut, Syarif mengatakan bahwa setiap kader Partai Demokrat selalu membangun komunikasi yang baik dengan teman satu partai ataupun rekan dari partai lain.

Terkait laporan Gayus, Syarif mengatakan bahwa penyelesaian kasus itu telah diserahkan sesuai tata tertib yang berlaku.

"Itu hak Pak Gayus (untuk melapor ke BK), tentu ada mekanisme yang sudah ditetapkan sesuai tata tertib," katanya.

"Selalu ada arahan setiap saat," katanya.(*)

No comments:

Post a Comment