Monday, October 5, 2009

Berpotensi Menghilangkan Retribusi Dinas TRTB Medan Tak Punya Nyali?

Berpotensi Menghilangkan Retribusi
Dinas TRTB Medan Tak Punya Nyali?

Marelan, Msi
Puluhan unit bangunan berdiri tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan kembali menghiasai Medan Utara khususnya di sepanjang jalan Marelan Raya Kecamatan Medan Marelan. Ironisnya lagi sebahagian bangunan yang berdiri di daerah itu sama sekali tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Pelanggaran mendirikan bangunan ini diyakini dapat menghilangkan retribusi yang mestinya masuk kas daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), sayangnya dinas TRTB Medan terkesan tak punya nyali tertibkan bangunan bermasalah di wilayah kerjanya itu.
Selain di jalan Marelan Raya, 2 unit bangunan yang berlantai 2 di jalan Kap. Rahmad Buddin Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan menggambarkan tidak mengantongi IMB berdiri megah, bangunan tersebut memasuki tahap penyelesaian. Anehnya jauh hari sebelumnya masyarakat sudah melaporkan bangunan yang merugikan kas daerah itu kepada Kepala Seksi Penindakan TRTB Medan Thamrin, namun laporan masyarakat itu hanya sebuah isapan jempol.
Di jalan KL Yos Sudarso tepatnya samping SPBU simpang Aloha Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, bangunan yang disebut-sebut rumah hantu juga bermasalah, namun bangunan raksasa itu tetap berdiri mulus. Bangunan serupa juga terdapat di sekitar Kelurahan besar Kecamatan Medan Labuhan, bangunan yang tidak sesuai izin berdiri kokoh tanpa hambatan.
Disisi lain, izin bangunan pagar/ruko berubah menjadi klinik terdapat di Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan. Uniknya bangunan yang satu ini diyakini tidak mengantongi izin gangguan (HO) atau persetujuan masyarakat sekitar terkait analisa dampak lingkungan (amdal).
Kadis TRTB Medan tidak dapat di konfirmasi. Sementara Kasub.Dis. Penindakan TRTB Medan Thamrin ketika dikonfirmasi Bikas melalui telepon selularnya baru-baru ini berjanji akan menurunkan tim, “kami akan segera menurunkan tim ke lapangan untuk meninjau bangunan bermasalah tersebut”, janji Thamrin. Namun 2 minggu berlalu, bangunan bermasalah itu tetap berjalan memasuki tahan penyelesaian, hingga Kasubdis Penindakan enggan di konfirmasi.(MAN)

No comments:

Post a Comment