Monday, October 5, 2009

4 Tahun Kasus Pekong Lao Cho “ Ngambang “

Belawan, Msi
Empat tahun proses penyidikan kasus manipulasi izin bangunan Pekong Lao Cho jalan Syahbuddin Yatim Lingkungan 8/9 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan belum selesai, hingga sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani Poltabes Medan.
Lambannya proses penanganan kasus manipulasi bangunan pekong itu menambah krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum. Mulanya berkas kasus yang melibatkan mantan Lurah Pekan Labuhan DR. AH dan Lim Tjiu Lan masuk ke Kejari Belawan hingga 2 kali. Namun karena berkas dinyatakan belum lengkap berkas tersebut dikembalikan ke Poltabes Medan.
Manipulasi izin bangunan panglong yang berobah menjadi pekong itu perlu penelitian di laboratorium Poldasu, hingga kini hasilnya belum jelas.
Dari keterangan yang dihimpun Msi, surat Pernyataan Lim Tjiu Lan tertanggal 30 Juli 2004, bahwa Lim Tjiu Lan akan mendirikan/renovasi bangunan rumah (panglong kecil) yang selanjutnya disetujui jiran tetangga. Surat itu diketahui Kepala Lingkungan 8/I.A Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Abdul Hakim.
Kemudian surat pernyataan tersebut dirobah menjadi mendirikan/renovasi bangunan rumah (pekong kecil) yang juga diketahui Kepala Lingkungan 8/I.A Abdul Hakim, serta Lurah Pekan Labuhan DR.Azwar Halim (mantan Lurah Pekan Labuhan).
Sementara surat Lurah Pekan Labuhan Nomor : 648.1/189 tertanggal 30 Juli 2004 prihal Mohon Rekumendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ditujukan kepada Camat Medan Labuhan Drs.Syaiful Bahri.
Dari bunyi kedua surat tersebut ditemukan 2 kalilimat yang berbeda (Rumah/Panglong,dan Pekong Kecil-red).
Surat Camat Medan Labuhan Nomor : 648/258 tertanggal 19 Agustus 2004 menyatakan tidak keberatan yang bersangkutan Lim Tjiu Lan untuk mendirikan bangunan Rumah (Pekong Kecil) yang terletak di jalan Syahbuddin Yatim Lingkungan 8/I.A Kelurahan Pekan Labuhan, surat tersebut ditujukan kepada Wali Kota Medan c/q.Kadis TKTB Medan yang pengurusannya dikuasakan kepada Iskandar.
Disisi lain, setelah dilengkapi surat Ka.Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Labuhan Nomor : KK-02-15/K-6/BA.00/07/2005 tertanggal 4 Januari 2005. Rekumendasi Kandepag Kota Medan Nomor : Kd.02.15/5/BA.01/359/2005,tertanggal 16 Maret 2005. Rekumendasi Badan Persatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kota Medan, Nomor : 455.2/337/BKLM/2005,tertanggal 22 Maret 2005 prihal Rekomendasi Renovasi Bangunan Pekong Kecil “LAO CHO”, maka keluarlah surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 0842/645/655/19.02/2005 tertanggal 02 Juni 2005.
Namun masyarakat setempat dan ratusan masyarakat lainnya menolak keras bangunan pekong tersebut dituang kedalam surat Nomor : Ist/VIII,IX/PL/2005 tertanggal 19 Oktober 2005 yang meminta Wali Kota Medan meninjau kembali izin yang dikeluarkan TKTB Medan, dan pada akhirnya bangunan jadi distanvaskan oleh Pemko Medan
Belum cukup sampai disitu, masyarakat kembali melaporkan kasus manipulasi izin warga untuk mendirikan bangunan pekong kepada Poltabes Medan. Sayangnya hingga berita ini diturunkan kemeja redaksi kasus tersebut masih ngambang.(man)

No comments:

Post a Comment