Thursday, January 14, 2010

3 pasangan balon independen gugur




[(Waspada Online)]


MEDAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Medan, Pandapotan Tamba, menuturkan ada tiga pasangan bakal calon walikota-wakil walikota Medan periode 2010-2015 dari jalur independen yang akan didiskualifikasi. Hal ini dilakukan karena setelah diverifikasi awal dari pihak KPUD Kota Medan tidak memenuhi syarat dukungan minimal serta ketentuan mengikat lainnya.

Lebih lanjut, Kelompok Kerja Pencalonan KPUD Kota Medan ini menyebutkan, ketiga pasangan itu masing-masing, pasangan Rajamin Sirait-Adi Munasif, pasangan Datuk Khairil Anwar Surbakti-Aja Faisal Mansur, serta pasangan Indra Sakti-Delyuzar.

Pandapotan mengatakan, ketiga bakal calon pasangan ini tidak mampu memenuhi syarat dukungan minimal 81.654 jiwa pemilih yang dibuktikan dengan fotokopi KTP. Sehingga, ketiga pasangan itu tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya menuju Pilkada Kota Medan 12 Mei 2010.

“Kami hanya menerima dokumen yang sudah lengkap,” tegasnya, kepada Waspada Online, malam ini.

Menurut Pandapotan, pihaknya sudah memberi waktu yang memadai kepada masing-masing pasangan balon untuk melengkapi berkas dukungannya, tetapi tetap juga tidak dapat dipenuhi. “KPUD Kota Medan sesuai keputusan terpaksa mendiskualifikasi mereka,” ungkap Pandapotan Tamba.

Editor: Amir Syarif Siregar
(dat04/wol-mdn)

No comments:

Post a Comment