Monday, October 5, 2009

Kadis Perikanan Keluarkan Keluar Izin Kapal Ikan Yang Dilarang HNSI KOTA MEDAN MENOLAK

Kadis Perikanan Keluarkan Keluar Izin Kapal Ikan Yang Dilarang
HNSI KOTA MEDAN MENOLAK
BELAWAN,Msi

Meski ada larangan penangkapan ikan jenis Seine Net, Lampara Dasar dan Purse Seine dengan mengunakan dua kapal iakan.Sesuai dengan UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan SK Mentan No 392 Tahun 1992 Tentang Jalur-jalur Penangkapan Ikan.Namun Kadis Pertanian dan Kelautan Kota Medan tetap mengeluarkan izin tersebut.
Demikian dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia ( DPC HNSI) Kota Medan , Azhar Ong didampingi wakil sekterarisnya Alfian My di sekretariatnya Jalan Tenggiri No 22 Belawan, Selasa (8/9) siang.
Dikatakan Azhar Ong,pada 30 Juni 2009 lalu pihaknya telah menyurati berbagai instansi untuk melakukan penertipan alat penangkap ikan Seine Net , Lampara Dasar dan Purse Seine menggunakan 2 (dua) kapal.
Namun kata Azhar Ong berdasarkan dari hasil tim investigasi DPC HNSI Kota Medan sampai saat ini kapal –kapal Ikan tersebut masih beroperasi di jalur 1A ( 3 mil dari pantai ) Meski telah dilarang di dalam UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan SK Mentan No 392 tahun 1999 tentang jalur-jalur penangkapan ikan.
“ Kita engak tau ada apa dengan instans yang kita surati. sampai saat ini kapal –kapal Ikan tersebut masih beroperasi di jalur 1A ( 3 mil dari pantai ) Meski telah dilarang di dalam UU No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan SK Mentan No 392 tahun 1999 tentang jalur-jalur penangkapan ikan” Ucap Azhar Ong.
Ironisnya tambah Azhar Ong, kapal - kapal ikan tersebut mendapatkan izin penangkapan dari Dinas Pertanian Dan Kelautan Kota Medan. Padahal Dinas Perikanan dan Keluatan Sumatera Utara telah Mengeluarkan surat No. 523.1 / 454 / IV / 2009 tertanggal 21 April 2009. Bahwasnya Dinas Perikanan dan Keluatan Sumatera Utara tidak menerbitkan izin baru maupun perpanjangan bagi kapal - kapal perikanan yang ditarik dengan 2 (dua ) kapal .Dan apa bila masih ditemui terjadinya pelanggaran di lapangan akan diambil tindakan tegas berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
“ Surat dari Dinas Perikanan dan Keluatan Sumatera Utara itu sangat jelas kok berani-beraninya Kadis Pertanian dan Keluatan mengeluarkan izin bagi kapal-kapal ikan yang dilarang beroperasi.” Heran Azhar Ong.
Untuk itu tambah Azhar Ong, DPC HNSI Kota Medan meminta kepada petugas Keaman Laut (Kamla),Ditpolaidasu dan instansi yang terkait agar menindak kapal -kapal penangkap Ikan yang ditarik dengan 2 (dua) kapal yang telah melanggar jalur – jalur penangkapan ikan dan melakukan penangkapan ikan secara illegal.Serta menindak tegas terhadap Kepala Dinas Pertanian dan Keluatan Kota Medan yang telah mengeluarkan dan memperpanjang izin penangkapan ikan yang ditarik 2 (dua ) kapal ikan, Seine Net , Lampara Dasar dan Purse Seine.
“ Kita sangat mengharapkan kepada petugas Keaman Laut (Kamla),Ditpolaidasu dan instansi yang terkait agar menindak kapal -kapal penangkap Ikan yang ditarik dengan 2 (dua) kapal yang telah melanggar jalur – jalur penangkapan ikan dan melakukan penangkapan ikan secara illegal. Apa bila tidak ada tindakan tegas.Maka dalam waktu 7 X 24 jam.Maka DPC HNSI Kota Medan bersama unsur nelayan lainya akan melakukan aksi “Tegas Azhar Ong (AWal)

No comments:

Post a Comment